Skema Debat Capres tidak Sesuai UU Pemilu

debat capres

topmetro.news – Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terindikasi melanggar Undang-undang jika tetap menyelenggarakan debat capres dengan skema yang telah disampaikan sebelumnya. Perludem meminta KPU menjelaskan mengenai skema debat tersebut.

“KPU penting menjelaskan bentuk penyelenggaraan debat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil dalam diskusi ‘Evaluasi dan Rekomendasi Debat Pilpres 2019’ di Jakarta, Minggu (20/1/2019).

Dijelaskan, Pasal 277 Ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menjelaskan debat pasangan calon dilaksanakan lima kali. Pada bagian penjelasan undang-undang secara rinci disebutkan, tiga kali debat calon presiden, dan dua kali debat calon wakil presiden. Sementara dalam pengumuman resminya, KPU menyebut lima kali debat meliputi dua kali debat paslon, dua kali debat capres dan satu kali debat cawapres.

“Skema ini bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017,” katanya.

BACA JUGA: Menjamin Kelancaran Pemilu 2019, Semua Pihak Harus Terlibat

Penjelasan KPU

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menjelaskan, dalam aturan perundang-undangan tidak disebutkan mengenai kehadiran capres atau cawapres. Saat debat dengan skema antar capres misalnya, tidak dijelaskan cawapres tidak boleh mendampingi. Sementara capres-cawapres merupakan satu paket.

Untuk itu, kata Wahyu, KPU tetap membolehkan cawapres untuk mendampingi saat debat dengan skema antar capres, namun membatasi hak bicara cawapres.

“Iya, kan di UU tidak dijelaskan apa tiga kali capres, dua kali cawapres kan tidak dijelaskan kalau dua kali capres lalu cawapresnya tidak boleh dateng kan tidak begitu. Kalau datang ya silahkan tapi hak bicaranya yang mungkin akan kita sesuaikan berdasarkan UU,” katanya.

Meski demikian, KPU mengapresiasi masukan dari Perludem. KPU, kata Wahyu berupaya memastikan penyelenggaraan Pemilu, termasuk debat sesuai berdasarkan aturan perundang-undangan.

“Kami tentu saja dalam menyusun kegiatan tentu saja mendasari kepada UU tentang Pemilihan Umum, sehingga kami terima kasih masukan dari Perludem tetapi kami pastikan berpedoman pada UU,” katanya.

Jadual Debat Capres

Debat perdana digelar KPU pada Kamis (17/1/2019) lalu dengan tema hukum, HAM, korupsi dan terorisme. Debat memiliki skema antar pasangan calon.

Namun, saat debat berlangsung cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin maupun cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno tidak dominan menyampaikan visi misi program maupun memberikan tanggapan.

Sementara pada debat kedua yang rencananya digelar 17 Februari 2019 memiliki skema antar calon presiden. Debat kedua ini bertemakan energi dan pangan, sumber daya alam (SDA), lingkungan hidup dan infrastruktur.

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment